Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jual beli kurma yang masih menempel di pohonnya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jual Beli Kurma Yang Masih Menempel di Pohonnya

Pertanyaan

Apakah boleh menjual kurma yang masih menempel di pohonnya sampai batas waktu yang tidak ditentukan?

Jawaban

Jual beli kurma yang masih di pohon dibolehkan jika bukan dibayar dengan kurma kering, misalnya dijual dengan uang tunai. Akan tetapi, jika pembayaran tidak dilakukan secara tunai, maka batas waktunya harus jelas. Selain itu, kurma harus sudah terlihat matang. Sebab, jika tidak ada penentuan batas waktu, maka masuk dalam jual beli gharar (jual beli dalam ketidakjelasan). Allah Ta’ala telah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah : 282)

Jika pembayarannya dengan kurma kering, maka jual beli itu tidak boleh, karena tidak dapat diketahui nilai yang seimbang, kecuali dalam masalah jual beli al-‘araya dengan ketentuan-ketentuan yang telah diketahui.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'