Terfitnah Kecantikan Saudari Sesusuan. Pertanyaan: Bolehkah memandang saudari Sesusuan, dalam keadaan hati ini Terfitnah karena kecantikannya ? Jawaban: Saudari Sesusuan adakah mahram bagi saudara sesusuannya, apabila syarat syaratnya terpenuhi yaitu: 1- Jumlah susuan adalah lima kali mengenyangkan. 2- Susuan terjadi disaat umur bayi tidak lebih dari dua tahun. Saudari Sesusuan termasuk dari mahram, haram untuk […]