Problematika Umat
Problematika Umat oleh Abu Ismail Rijal

terfitnah kecantikan saudari sesusuan

4 tahun yang lalu
baca 2 menit
Terfitnah Kecantikan Saudari Sesusuan

Terfitnah Kecantikan Saudari Sesusuan.

Pertanyaan:

Bolehkah memandang saudari Sesusuan, dalam keadaan hati ini Terfitnah karena kecantikannya ?

Jawaban:

Saudari Sesusuan adakah mahram bagi saudara sesusuannya, apabila syarat syaratnya terpenuhi yaitu:

1- Jumlah susuan adalah lima kali mengenyangkan.

2- Susuan terjadi disaat umur bayi tidak lebih dari dua tahun.

Saudari Sesusuan termasuk dari mahram, haram untuk dinikahi selama lamanya.

Yang Boleh Dilihat dari mahramnya

Pada asalnya Islam membolehkan melihat wanita yang termasuk Mahram, termasuk saudari sesusuan. Namun apabila dikhawatirkan fitnah saat memandangnya, disaat itu disyareatkan untuk menundukkan pandangan dan bagi si wanita untuk berhijab.

Berkata Syeikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin rahimahullah: “Adapun wanita yang bukan ajnabi, yaitu wanita (wanita yang termasuk Mahram), haram atasmu untuk menikahinya, dan boleh untuk melihat wajahnya, kepala (dan rambutnya), dua telapak tangannya, lengan tangan, betis dan telapak kakinya, semua itu tidak mengapa.

Kecuali apabila seorang khawatir fitnah atas dirinya. Apabila dia takut fitnah atas dirinya maka ketika itu janganlah dia melihat kepada mahramnya.

Misalnya ada seorang memiliki saudari sesusuan yang jelita, maka (secara syar’i) dia adalah mahramnya sama seperti saudari kandungnya. (Yakni boleh memandangnya dan haram menikahinya), tetapi kalau dia khawatir dirinya Terfitnah karena memandangnya, disaat itu wajib atasnya “ghodhdhol bashor”, menundukkan pandangan, dan wajib atas wanita ini untuk berhijab dari saudara sesusuannya, karena dasar wajibnya hijab adalah: ditakutnyannya fitnah …. (Syarah riyadhush Sholihin (6/357)). Allahua’lam.

Oleh:
Abu Ismail Rijal