Hukum Dua Akad Jual Beli
Fatwa Ulama
oleh
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
menawarkan barang dengan dua harga, lalu penjual dan pembeli berpisah tanpa menentukan salah satu pilihan harganya
Apabila kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, maka transaksi jual beli tersebut tidak dibolehkan, karena ini masuk dalam kategori jual beli bai’atain fi bai’ah (dua akad dalam satu transaksi). Terdapat hadits sahih dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bahwa beliau melarang berlangsungnya dua akad dalam satu transaksi. Sebab, praktik jual beli seperti ini mengandung ketidakjelasan yang […]
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli
#hukum-dua-akad-jual-beli
Selengkapnya
Fatwa Ulama
oleh
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
dua akad dalam satu transaksi
Sebagai contoh, jika seseorang menjual mobil atau barang lain seharga sepuluh ribu riyal secara kontan kepada pembeli, atau dua belas ribu riyal secara kredit, lalu keduanya berpisah dari tempat transaksi tanpa adanya kesepakatan terhadap salah satu harganya apakah pembayarannya kontan atau tidak, maka jual beli ini tidak boleh dan tidak sah. Sebab, kesimpulan jual beli […]
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli
#dua-akad-transaksi
Selengkapnya
Fatwa Ulama
oleh
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
meminta orang lain membeli barang secara kontan untuk dijual kembali kepadanya secara kredit
Seseorang meminta orang lain untuk membeli mobil tertentu atau yang sudah jelas spesifikasinya, dan orang yang meminta tadi berjanji akan membeli mobil itu darinya. Lalu, mobil tersebut dibeli dan telah menjadi hak miliknya. Dalam keadaan ini, orang yang mengajukan permintaan tersebut boleh membelinya, baik secara kontan maupun kredit, dengan besaran keuntungan yang jelas. Ini tidak […]
2 tahun yang lalu
baca 2 menit
#jual-beli
#akad-jual-beli
Selengkapnya
Tag Terkait
hukum-dua-akad-jual-beli
Al Faidah
Beranda
Radio
Audio
Masuk
Daftar
Beranda
Radio
Audio
Cari