Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menawarkan barang dengan dua harga, lalu penjual dan pembeli berpisah tanpa menentukan salah satu pilihan harganya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menawarkan Barang Dengan Dua Harga, Lalu Penjual Dan Pembeli Berpisah Tanpa Menentukan Salah Satu Pilihan Harganya

Pertanyaan

Dalam transaksi jual beli, penjual berkata, "Harga barang ini adalah sepuluh riyal jika tidak dibayar kontan, dan lima riyal jika kontan." Pembeli mengambil barang tersebut, lalu pergi. Penjual tidak tahu apakah pembeli tadi membeli secara kontan atau tidak kontan. Mohon jawaban dari Anda tentang masalah ini.

Jawaban

Apabila kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, maka transaksi jual beli tersebut tidak dibolehkan, karena ini masuk dalam kategori jual beli bai’atain fi bai’ah (dua akad dalam satu transaksi). Terdapat hadits sahih dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bahwa beliau melarang berlangsungnya dua akad dalam satu transaksi. Sebab, praktik jual beli seperti ini mengandung ketidakjelasan yang mengakibatkan pertikaian dan perselisihan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.