Bentuk perdamaian yang dipraktikkan oleh suku pembunuh dan suku korban adalah rekonsiliasi batil yang tidak ada dasarnya di dalam Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, karena bertentangan dengan syariat Islam yang suci. Syariat Islam telah menjelaskan bahwa keluarga korban pembunuhan yang disengaja mempunyai hak untuk menuntut kisas terhadap pembunuh, memaafkan dan meminta diat, […]