Pertama, tidak diperbolehkan untuk memberi bank sejumlah uang sebagai imbalan atas jaminan yang diterbitkannya untuk pihak perusahaan yang menjadi rekanan kontrak bisnis Anda. Sebab, keuntungan yang diambil bank adalah tambahan yang mengandung riba dan diharamkan. Padahal, sebagaimana diketahui, riba hukumnya haram berdasarkan Alquran, Sunah, dan ijmak. Kedua, asuransi komersial hukumnya haram karena alasan-alasan berikut ini: […]