Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

asuransi kesehatan untuk pegawai perusahaan

setahun yang lalu
baca 1 menit
Asuransi Kesehatan Untuk Pegawai Perusahaan

Pertanyaan

Saya bekerja di sebuah perusahaan. Perusahaan ini telah memiliki kesepakatan dengan beberapa rumah sakit untuk memberikan asuransi kesehatan kepada karyawan. Prosedurnya adalah, perusahaan membayar kepada pihak rumah sakit, misalnya satu juta riyal per tahun. Dalam kontrak tersebut, pihak rumah sakit berkewajiban mengobati karyawan perusahaan untuk berbagai penyakit dan kecelakaan selama satu tahun yang disepakati. Apakah kami boleh berobat ke rumah sakit dengan sistem ini, ataukah hal tersebut termasuk judi?

Jawaban

Asuransi komersial, termasuk di dalamnya asuransi kesehatan dan lainnya, adalah haram. Sebab, asuransi itu memakan harta orang lain secara batil dan di dalamnya terdapat ketidakjelasan, penipuan, dan perjudian. Seorang Muslim yang bekerja pada perusahaan yang memberlakukan sistem asuransi kepada karyawannya wajib untuk tidak menggunakannya. Dia harus berobat dengan biaya sendiri dan dengan cara yang halal.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'