Imam Syamsuddin as-Sarkhasi[1] rahimahullah mengatakan, “Menurut Imam Abu Yusuf dan Muhammad, seorang yang mendatangi wanita yang bukan mahramnya pada duburnya, ia diberi hukuman had[2], sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat diberi hukuman takzir[3]. Demikian pula Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa (pelaku) liwath (homoseksual) wajib diberi hukuman takzir, sedangkan Imam Abu Yusuf dan Muhammad berpendapat bahwa hukumannya […]