Jika uang itu diberikan oleh istri Anda sebagai bantuan, maka Anda tidak memiliki tanggungan utang. Namun jika dia memberi uang tersebut sebagai pinjaman, maka Anda wajib mengembalikan uang tersebut kepada ahli warisnya. Sebab, itu adalah utang Anda kepadanya dan haknya berpindah kepada ahli waris setelah dia wafat. Apabila Anda masih ragu antara pinjaman atau bukan, […]