Saya mempunyai seorang istri yang memberikan bantuan kepada saya dari harta pribadinya saat ada kebutuhan mendesak. Ketika itu, dia memberikan saya uang sebesar 30 rial logam perak Arab Saudi, yaitu di masa uang logam perak masih berlaku. Akan tetapi, terjadi perselisihan antara saya dengan keluarganya yang membuat saya menceraikannya setelah anak perempuan kami lahir.
Setelah habis masa iddah, dia menikah dengan lelaki lain dan dikaruniai seorang anak lelaki, namun setelah itu dia wafat. Apakah uang yang pernah dia berikan kepada saya dan tidak pernah ditagih itu merupakan utang saya kepadanya? Apakah saya harus mengembalikan uang itu kepada ahli warisnya?
Sebab, tidak jelas apakah dia mengikhlaskannya atau tidak, sementara saya sendiri menganggapnya pemberian. Selain itu, statusnya juga tidak jelas apakah itu utang atau hibah. Perlu diketahui bahwa dia meninggalkan seorang putra, seorang putri, dan seorang ibu. Saya memohon fatwa atas masalah ini, semoga Allah memberikan Anda pahala.
Jika uang itu diberikan oleh istri Anda sebagai bantuan, maka Anda tidak memiliki tanggungan utang. Namun jika dia memberi uang tersebut sebagai pinjaman, maka Anda wajib mengembalikan uang tersebut kepada ahli warisnya. Sebab, itu adalah utang Anda kepadanya dan haknya berpindah kepada ahli waris setelah dia wafat. Apabila Anda masih ragu antara pinjaman atau bukan, maka sebaiknya Anda mengembalikan uang itu kepada ahli warisnya demi asas kehati-hatian. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
دع ما يريبك إلى ما لا يريبك
“Tinggalkanlah sesuatu yang meragukanmu kepada sesuatu yang tidak meragukanmu.”
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
من اتقى الشبهات فقد استبرأ لدينه وعرضه
“Siapa yang menjaga diri dari perkara syubhat, maka dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.