Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu’ al-Fatawa (25/8) menerangkan bahwa zakat hanya disyariatkan pada jenis-jenis harta yang mengalami pertambahan. Ada yang bertambah dengan zatnya itu sendiri, seperti binatang ternak dan hasil bumi. Ada pula yang bertambah dengan pergantian zat dan penggunaannya, seperti emas. Baca juga: Adab Pembayaran Zakat Semakna dengan ini adalah pernyataan al-Allamah […]