Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu’ al-Fatawa (25/8) menerangkan bahwa zakat hanya disyariatkan pada jenis-jenis harta yang mengalami pertambahan. Ada yang bertambah dengan zatnya itu sendiri, seperti binatang ternak dan hasil bumi. Ada pula yang bertambah dengan pergantian zat dan penggunaannya, seperti emas.
Baca juga: Adab Pembayaran Zakat
Semakna dengan ini adalah pernyataan al-Allamah Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam asy-Syarhul Mumti’ (6/17),
“Zakat tidak diwajibkan atas setiap harta. Zakat hanya diwajibkan atas harta yang mengalami pertambahan secara hakiki atau secara hukum. Yang bertambah secara hakiki seperti: hewan ternak, biji-bijian dan buah-buahan, dan harta perdagangan. Yang bertambah secara hukum seperti: emas dan perak, jika tidak diperdagangkan. Sebab, meskipun keduanya tidak bertambah, tetapi secara hukum dianggap bertambah karena kapan saja seseorang menghendaki dia bisa memperdagangkannya.”
Baca juga: Syarat-Syarat Wajibnya Zakat
Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah rahimahullah dalam Zadul Ma’ad (2/5) mengatakan,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat pada empat jenis harta yang merupakan harta-harta yang paling banyak beredar di kalangan manusia dan sangat dibutuhkan, yaitu:
Empat jenis harta yang disebutkan di atas semuanya disepakati oleh ulama, kecuali harta perdagangan. Ada perbedaan pendapat di antara ulama, apakah harta perdagangan terkena zakat atau tidak. Permasalahan ini telah kami bahas pada “Rubrik Problema Anda” edisi 45 dengan judul “Zakat Uang”, maka pada kajian ini kami tidak mengulanginya.