Tidak boleh, karena transaksi ini mengandung riba nasi`ah sebagaimana telah disebutkan dalam penjelasan pertanyaan pertama. Sikap baik Anda terhadap pembeli karena hubungan kekerabatan dan persahabatan, misalnya, sehingga Anda memberinya pinjaman jika dia memintanya, tidak dapat dijadikan alasan untuk mengakhirkan seluruh atau sebagian pembayaran, serta bukan merupakan sebab yang membolehkan untuk melakukan transaksi seperti ini. Wabillahittaufiq, […]