Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

meminjam uang untuk membeli emas dan sebagian atau seluruh harganya ditangguhkan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Meminjam Uang Untuk Membeli Emas Dan Sebagian Atau Seluruh Harganya Ditangguhkan

Pertanyaan

Seorang penjual emas memiliki kerabat, teman, dan pelanggan. Jika kapan saja salah seorang dari mereka datang dan meminta pinjaman kepadanya, maka dia akan memberikannya. Begitu pula bila dia membeli perhiasan sementara uang yang dibawanya kurang sehingga masih ada sisa harga yang belum terbayar dalam tanggungannya. Apakah pemilik toko boleh melakukan jual beli itu dan menuliskan sisa pembayarannya hingga pembeli datang membawa sisa kekurangan? Atau, apa sebaiknya yang harus dia lakukan? Perlu diketahui bahwa sahabatnya itu menolak untuk membeli pada orang lain.

Jawaban

Tidak boleh, karena transaksi ini mengandung riba nasi`ah sebagaimana telah disebutkan dalam penjelasan pertanyaan pertama. Sikap baik Anda terhadap pembeli karena hubungan kekerabatan dan persahabatan, misalnya, sehingga Anda memberinya pinjaman jika dia memintanya, tidak dapat dijadikan alasan untuk mengakhirkan seluruh atau sebagian pembayaran, serta bukan merupakan sebab yang membolehkan untuk melakukan transaksi seperti ini.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'