Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

melihat gambar-gambar perempuan di koran

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Melihat Gambar-gambar Perempuan Di Koran

Pertanyaan

Apakah melihat gambar-gambar perempuan yang ada di koran dan majalah sama dengan melihatnya di jalan atau rumah?

Jawaban

Melihat gambar perempuan di koran dan lainnya adalah perantara untuk menikmati, mengetahui bentuk aslinya dan mengetahui kecantikannya. Itu semua adalah perantara yang diharamkan, karena hukum sarana suatu perbuatan sama dengan hukum tujuan perbuatan itu sendiri.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'