Fiqih

Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

hukum qurban dengan hutang

BOLEHKAH BERHUTANG UNTUK MEMBELI HEWAN QURBAN DAN MEMBERI UPAH DAGING KURBAN UNTUK JAGAL? Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah Hukum Qurban dengan Hutang [ Pertayaan ] Apakah boleh membeli hewan kurban dengan hasil hutang? Apakah jagalnya boleh diberi upah dari daging kurban atau dihadiahi dari sebagian daging kurban? [ Jawaban ] إذا كان الرجل ليس عنده قيمة الأضحية في وقت العيد لكنه يأمل أن سيحصل على قيمتها عن قُرب، كرجل موظف ليس بيده شيء في وقت العيد، لكن يعلم إذا تسَلَّم راتبه سهل عليه تسليم القيمة فإنه في هذه الحال لا حرج عليه أن يستدين Jika seorang tidak memiliki uang seharga hewan kurban di waktu ied, akan tetapi ada harapan akan mendapatkan uang senilai itu dalam waktu dekat, seperti seorang pegawai yang tidak memiliki uang di waktu ied, akan tetapi ia tahu jika ia menerima gajinya, mudah bagi dia menyerahkan harga hewan kurban. Maka dalam kondisi ini tidak mengapa baginya berhutang untuk berkurban. وأما من لا يأمل الحصول على قيمتها من قرب فلا ينبغي أن يستدين للأضحية.وأما إعطاء الجزار أجرته منها فلا يجوز. وأما إعطاؤه هدية منها فلا بأس به. Dan adapun orang yang tidak ada harapan mendapatkan uang seharga hewan kurban dalam waktu dekat, maka tidak sepantasnya dia berhutang untuk berkurban. Dan adapun memberikan upah untuk jagal dari sebagian daging kurban maka itu tidak boleh. Adapun memberikan daging sebagai HADIAH kepadanya maka itu tidak mengapa. [Majmu' . Fatawa wa rasail Al-Utsaimin 25/110] [ Pertanyaan ] Apakah boleh berhutang untuk tujuan berkurban? [ Jawaban ] يجوز إذا كان عنده سداد والسداد غير موجود الآن لكن ينتظره ويؤمله فله ذلك Boleh jika dia memiliki uang dalam keadaan uangnya belum ada sekarang ini, akan tetapi ia masih menunggunya dan mengharapkannya. Maka boleh baginya hal itu. [Syarh Sunan At-Tirmidzi Al-Abbad kaset 235] Sumber: http://tinyurl.com/zwqyov7 | @ForumSalafy ▫️▫️▫️▫️▫️ BERHUTANG UNTUK BERQURBAN, BOLEHKAH? Berhutang untuk membeli hewan kurban DIPERBOLEHKAN bagi seseorang yang memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan pasti, sehingga dia bisa membayar hutangnya tidak melebihi batas tempo yang telah disepakati. Apabila tidak ada penghasilan pasti, maka tidak dianjurkan berhutang karena syari’at kurban hanya berlaku bagi orang yang memiliki kemampuan. (Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/110) | @ManhajulAnbiya Baca juga : HUKUM BERKURBAN DENGAN HUTANG
5 tahun yang lalu
baca 3 menit
Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

membayar upah sebelum kering keringatnya

HARUSKAH MEMBAYAR UPAH PEKERJA SEBELUM KERING KERINGATNYA? Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah . Membayar Upah Sebelum Kering Keringatnya Pertanyaan :  Bagaimana tingkat kesahihan hadits : 'Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya' ?  Jawaban :  "Ini hadits lemah. Akan tetapi cukup bagi kita hadits lain yang shahih. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda : "Allah Taala berfirman : "Tiga golongan yg Aku akan menjadi lawannya pada hari kiamat, barang siapa yg Aku jadi lawannya, niscaya Aku akan mengalahkannya : Seorang yang bersumpah dalam perjanjian lalu dia mengkhianatinya. Seorang yang menjual orang merdeka lalu ia mmakan hasil penjualannya, Seorang yang mempekerjakan pegawai lalu dia sudah menyelesaikan pekerjaannya dan ia tidak membayarkan gajinya.'  Wajib dia membayarkan gajinya. Akan tetapi bersegera sebelum kering keringatnya, haditsnya ini lemah.  Yang nampak, harus bersegera memberikan gajinya kepadanya walaupun sudah kering keringatnya." السؤال: ما مدى صحة حديث: أعطوا الأجير أجره قبل أن يجف عرقه؟ الجواب: هذا ضعيف، حديث ضعيف، لكن يغني عنه حديث آخر صحيح يقول النبي ﷺ: يقول الله: ثلاثة أنا خصمهم يوم القيامة، ومن كنت خصمه خصمته، رجل أعطى بي ثم غدر، ورجل باع حرا فأكل ثمنه، ورجل استأجر أجيرًا فاستوفى منه ولم يعطه أجره. الواجب يعطى أجره، ولكن كونه يبادر قبل أن يجف عرقه هذا الحديث ضعيف. والظاهر البدار بإعطائه إياه ولو بعد ما جف عرقه. https://binbaz.org.sa/fatwas/2758/%D8%AF%D8%B1%D8%AC%D8%A9-%D8%AD%D8%AF%D9%8A%D8%AB-%D8%A7%D8%B9%D8%B7%D9%88%D8%A7-%D8%A7%D9%84%D8%A7%D8%AC%D9%8A%D8%B1-%D8%A7%D8%AC%D8%B1%D9%87 Grup Whatsapp Ma'had Ar-Ridhwan Poso Join chanel telegram http://telegram.me/ahlussunnahposo Baca juga :  SIBUK BEKERJA BUKAN ALASAN UNTUK TIDAK BELAJAR AGAMA HUKUM KERJA DI KANTOR PAJAK
5 tahun yang lalu
baca 2 menit