Fatwa Ringkas

Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

kumpulan fatwa ringkas ulama salaf 004

KUMPULAN FATWA RINGKAS ULAMA SALAF 004 MENYENTUH ANJING Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd al 'Abbad hafizhahullahu Ta'ala Pertanyaan: Apakah menyentuh anjing akan membuat najis? Jawaban: Perbuatan seseorang menyentuh tubuh anjing tidaklah mempengaruhi kesucian tubuh orang tersebut dan tidak pula membuatnya najis dengan menyentuhnya. Syarh Sunan Abi Dawud 16 PAKAIAN YANG DIPAKAI NABI MUHAMMAD SHALLALLAHU 'ALAIHI WASALLAM Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd al 'Abbad hafizhahullahu Ta'ala: "Sebagaimana telah diketahui berkaitan dengan pakaian merupakan perkara yang luas. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam dulunya memakai berbagi jenis pakaian. Beliau Shallallahu . 'Alaihi Wasallam memakai gamis, memakai sarung, dan memakai selendang. Sehingga perkara dalam hal ini luas/longgar." Syarh al Arba'in An Nawawiyah 14 PERKARA YANG PATUT DISESALKAN DARI SEORANG PENUNTUT ILMU Syaikh Ibnul 'Utsaimin rahimahullahu Ta'ala berkata: "Sesungguhnya di antara perkara yang patut disesalkan adalah engkau dapati sebagian penuntut ilmu tidak hafal al Qur'an, bahkan sebagian mereka tidak bagus bacaannya. Ini merupakan kekurangan yang besar dalam metode menuntut ilmu. Oleh karenanya saya mengulang-ulangi bahwa wajib atas penuntut ilmu antusias menghafal al Qur'an, mengamalkannya, mendakwahkannya, dan memahaminya dengan pemahaman yang mencocoki pemahaman salafush shalih (pendahulu yang saleh)." Al 'Ilm 1/35 APAKAH BOLEH SEORANG YANG MINTA FATWA BERTANYA KEPADA YANG LAINNYA KETIKA HATINYA BELUM TENANG DENGAN JAWABAN ORANG YANG MEMBERI FATWA? Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullahu Ta'ala berkata: "Jika seorang penanya belum tenang dengan jawaban yang diberikan seorang yang ditanya dikarenakan jawaban tidak sesuai dengan hawa nafsunya lalu ia bertanya kepada orang yang lain lagi, maka ini bentuk mencari-cari keringanan. Adapun jika ia belum merasa tenang karena sangkaannya bahwa jawaban yang diberikan menyelisihi syariat, maka boleh saja ia bertanya lagi dan berhati-hati untuk agamanya." Al Liqa' asy Syahri 43 CARA BERINTERAKSI DENGAN TETANGGA YANG MERUGIKAN Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd al 'Abbad hafizhahullahu Ta'ala Pertanyaan: Saya memiliki tetangga yang biasa masuk rumahku dan makan denganku, namun pada suatu hari ia masuk rumahku lalu mencuri sesuatu dan terlihat serta disaksikan oleh beberapa tetangga. Apakah saya mesti menjauhinya sekarang setelah saya berbuat baik kepadanya atau apa yang akan saya perbuat? Jawaban: Jangan engkau menjauhinya, akan tetapi nasehatilah ia dan waspadalah darinya." Syarh al Arba'in an Nawiyah 19 << KUMPULAN FATWA RINGKAS 001 << KUMPULAN FATWA RINGKAS 002 << KUMPULAN FATWA RINGKAS 00 3 HUKUM SEORANG PENGAJAR MEMUKUL MURID DENGAN BESI Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd al 'Abbad hafizhahullahu Ta'ala Pertanyaan: Bolehkah seorang pengajar memukul murid dengan besi? Jawaban: Pukulan dari seorang pengajar akan membuat lari murid. Akan tetapi hendaknya ia melunakkan mereka dan memberi semangat kepada mereka. Adapun ia memukul mereka dengan besi, maka hal ini mengandung perbuatan yang buruk kepada mereka dan membuat mereka lari dari pelajaran serta terkadang pukulan itu akan mengakibatkan lari dan kabur. Syarh al Arba'in an Nawawiyah 17 TIMBANGAN SEORANG DIKATAKAN SEBAGAI KHAWARIJ (TERORIS) Al 'Allamah al Fawzan hafizhahullah berkata: "Menyandang senjata bukanlah syarat seorang  dikatakan khawarij. Bahkan ketika seseorang meyakini pengkafiran seorang muslim dikarenakan dosa besar, maka ia termasuk khawarij  dan di atas ideologi mereka. Kemudian jika ia menghasut untuk melawan pemerintah kaum muslimin dengan orasi dan tulisan, meskipun ia tidak menyandang senjata. Maka Ini merupakan metode khawarij." Al Ijabat al Muhimmah hal.16 HUKUM MENYEMIR DENGAN WARNA HITAM BAGI ORANG YANG SEJAK LAHIR ALIS DAN BULU MATANYA BERWARNA PUTIH Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah Pertanyaan 713: Sebagian orang dilahirkan dalam keadaan alis dan bulu mata mereka berwarna putih. Bolehkah mereka menyemirnya dengan warna hitam, dengan alasan itu termasuk kategori menghilangkan aib? Jawaban: Tidak boleh. Karena adanya dalil yang menyebutkan larangannya. Al Kanzu ats Tsamiin Fii Suaalaat Ibn Saniid Libni 'Utsaimin APA HUKUM SUAMI MENGUKUR PAKAIAN YANG HENDAK IA BELI UNTUK ISTRINYA? Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah berkata: "Tidak mengapa, kecuali jika sang istri ada di hadapan pemilik toko, maka tidak boleh. Karena hal ini mengandung fitnah bagi pemilik toko." Al Kanzu ats Tsamiin Fii Suaalaat Ibn Saniid Libni 'Utsaimin Pertanyaan 689 DIANTARA PERBUATAN DURHAKA KEPADA ORANG TUA Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Apakah terjadi durhaka kepada orang tua dengan sekedar tidak mengunjunginya atau menyakitinya ataupun dengan melakukan keduanya? Jawaban: Ya. Terjadi perbuatan durhaka dengan melakukan keduanya. Al Kanzu ats Tsamin Fii Suaalaat Ibn Saniid Libni 'Utsaimin Pertanyaan 733 HUKUM MELAMAR DI ATAS LAMARAN SAUDARANYA KETIKA PELAMAR YANG KEDUA SEORANG YANG ISTIQAMAH AGAMANYA Syaikh Ibnul 'Utsaimin rahimahullah berkata: "Jika pelamar yang kedua lebih utama dari pelamar yang pertama, maka tidak mengapa, meskipun mereka cenderung kepada pelamar yang pertama." Al Kanzu ats Tsamin Fii Suaalaat Ibn Saniid Libni 'Utsaimin Pertanyaan 595 HUKUM MENCERAI ISTRI KETIKA NIFAS Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Apa hukum talak (menceraikan) istri ketika sedang nifas? Jawaban: Boleh dan bukan seperti talak wanita yang sedang haidh. Al Kanz at Tsamiin Fii Suaalaat Ibn Saniid Libni 'Utsaimin TEMPAT AKAL PADA TUBUH SESEORANG Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd al 'Abbad hafizhahullah Pertanyaan: Dimana posisi akal pada jasad seseorang? Apakah seseorang memikirkan dengan hatinya atau akalnya? Jawaban: Akal berada di hati sebagaimana Firman Allah Ta'ala: لَهُمْ قُلُوْبٌ يَّعْقِلُوْنَ بِهَآ   Mereka mempunyai hati yang dengan itu mereka dapat memahami. (Al Hajj:46) Allah Ta'ala pada Firman-Nya ini menyandarkan akal kepada hati. Akan tetapi tentunya akal memiliki hubungan dengan otak, dimana ketika terjadi kerusakan pada otak maka akan memberikan pengaruh kepada akal. Wallahu Ta'ala a'lam. Syarh Sunan Abi Dawud 34 KETENTUAN MENGAMALKAN YANG LEBIH HATI-HATI Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd al 'Abbad hafizhahullah Pertanyaan: Apa ketentuan mengamalkan yang lebih hati-hati, apakah ketentuan ini berlaku pada setiap perkara yang diragukan? Jawaban: Ya. Perkara yang di dalamnya mengandung keraguan antara halal dan haramnya, tentunya untuk kehati-hatian dengan cara meninggalkannya. Syarh al Arba'in an Nawawiyah 13 SALAT SUNNAH WUDHU DI WAKTU LARANGAN SALAT Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah berkata: Masalah: jika seseorang berwudhu setelah salat Ashar, apakah boleh ia melakukan salat  Sunnah Wudhu atau ia tidak boleh melakukan salat sunnah? Jawaban: jika ia berwudhu untuk salat, maka tidak boleh ia salat sunnah karena ia sengaja salat di waktu yang dilarang salat. Namun jika ia berwudhu untuk bersuci, maka ia boleh salat berdasarkan pendapat yang benar. Adapun menurut pendapat yang mengatakan: ia tidak boleh salat sunnah kecuali salat yang dikhususkan, maka tidak boleh ia melakukan salat sunnah. Asy Syarhul Mumti' HUKUM MEMBERI NAMA BAYI DENGAN DUA NAMA Al Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: "Tujuan sebuah nama itu sebagai ta'rif (definisi) dan pembeda. Sehingga ketika keberadaan satu nama itu mencukupi pada tujuan tersebut, maka mencukupkan atas satu nama itu lebih utama. Namun boleh saja memberi nama lebih dari satu nama. Seperti diletakkan untuknya nama, kunyah, dan julukan (laqob)." Tuhfatul Maudud Biahkamil Maulud hal.144 DOA UNTUK KEDUA ORANG TUA Al 'Allamah al Faqih Ibnu 'Utsaimin rahimahullah berkata: "Saya menghasung saudara-saudara kami banyak berdoa untuk kedua orang tua mereka baik yang masih hidup maupun yang telah meninggal, dikarenakan hal ini jalannya anak-anak saleh yang menjalankan Firman Allah Ta'ala: وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَّبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيٰنِيْ صَغِيْرًاۗ Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: 'Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil'. (Al Isra':24) Fatawa Nurun 'Ala ad Darb 1/270 KESALAHAN SAAT MENGUCAPKAN TAKBIR INTIQAAL Pertanyaan ketiga dari fatwa nomor 17930 Pertanyaan 3:  Apa hukumnya seorang imam mengucapkan "takbir intiqaal" (takbir perpindahan dari satu gerakan ke gerakan lainnya) setelah sempurna gerakannya. Contohnya, ia membungkukkan badan untuk melakukan rukuk terlebih dahulu, lalu setelah itu barulah ia mengucapkan, "Allaahu Akbar", dan contoh yang lainnya? Jawaban 3: " Takbir Intiqaal" dilakukan pada saat pergantian dari satu rukun salat ke rukun salat lainnya, sehingga tidak boleh dilakukan sebelum pergantian rukun dan juga tidak boleh diundur sampai pergantian selesai dilakukan, sebab itu bukan lagi tempatnya. Penulis kitab Syarh al-Dzaad mengatakan,  "Tempat mengucapkan Takbir Intiqaal itu adalah antara awal dan akhir pergantian", (Hasyiah Ibn Qasim, hlm. 1/128).  Oleh sebab itu, imam tersebut wajib diingatkan akan hal ini, agar ia meninggalkan kesalahan tersebut. Dan imam yang melakukan tindakan seperti itu wajib diingatkan, agar ia tidak melakukannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam. Al Lajnah ad Daimah Lilbuhutsil Ilmiyyah Walifta' Ketua: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah insyaallah bersambung edisi selanjutnya >> Dikompilasi dari t.me/ukhwh Kumpulan Fatwa Ringkas Ulama Salaf 004
6 tahun yang lalu
baca 10 menit
Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

kumpulan fatwa ringkas ulama salaf 002

KUMPULAN FATWA RINGKAS SALAF 002 <.< BACA EDISI 001 HUKUM MENIRUKAN SUARA AZAN ORANG LAIN "Adapun membebani diri saat mengumandangkan azan dengan meniru suara azan orang lain tidak dikenal dalam petunjuk salafus shalih  (orang-orang saleh terdahulu)." Al Lajnah ad Daimah Fatwa no.20579 WALI ALLAH DAN KAITANNYA DENGAN BENCI MATI Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd al 'Abbad hafizhahullah Pertanyaan: Bagaimana seseorang menjadi wali Allah sedangkan ia tidak suka kematian dan bertemu dengan Allah? Jawaban: Allah menciptakan manusia di atas kondisi tidak suka dengan kematian. Akan tetapi kondisi ini tidak bertentangan dengan seseorang sebagai wali Allahﷻ. Selanjutnya bisa jadi panjangnya umur disertai keistiqamahan itu lebih baik bagi seseorang. Keberadaan seseorang suka tetap hidup sedangkan ia di atas kebaikan terus beribadah, maka padanya ada tambahan kesempurnaan, tambahan amal, dan tambahan pendekatan  yang dengannya akan mendekatkan dirinya kepada Allahﷻ. Sebaliknya, panjangnya umur disertai kemaksiatan inilah yang akan menjadi bahaya dan akan berdampak kerugian kepada orangnya." Syarh al Arba'in an Nawawiyah 33 AGAR PERKARA YANG SEPELE BERNILAI IBADAH Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah berkata: "Sepantasnya seseorang itu meminta pertolongan kepada Allah ﷻ pada segala hal sampaipun pada perkara yang sepele seperti pergi, datang, makan, minum, dan berpakaian. Sehingga dengan itu tercapai keperluannya dalam keadaan ia beribadah kepada Allah ﷻ. Karena meminta pertolongan itu termasuk jenis ibadah. Jika seorang meminta tolong kepada Allah, niscaya akan diringankan untuknya urusan dan dimudahkan baginya. Ahkam Min al Qur'an al Karim 1/37 BAGAIMANA CARA MEMPEROLEH ILMU SYAR'I? Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah berkata: Firman Allah Ta'ala:  وَالَّذِيْنَ اُوْتُوا الْعِلْمَ Dan orang-orang yang diberi ilmu. (Al Mujadilah:11) Ayat ini mengandung isyarat bahwa ilmu syar'i tidak diperoleh seseorang dengan usaha dirinya semata. Bahkan seseorang sangat butuh kepada Allah ﷻ untuk mendapatkannya karena ilmu itu bukan berasal dari usahamu semata. Sebab betapa banyak orang menuntut ilmu selama bertahun-tahun, namun ia tidak mendapatkannya. Sebaliknya berapa banyak orang mendapat banyak ilmu dalam waktu yang singkat. Semuanya ini tergantung kepada bersandarnya seseorang kepada Allah ﷻ dan permohonannya kepada Allah ﷻ untuk menambahinya ilmu." At Ta'liq 'Ala Muqaddimah al Majmu' 37 SEBAB UNTUK MENGINGAT SESUATU LAGI KETIKA LUPA Allah Ta'ala berfirman: وَاذْكُرْ رَبَّكَ إِذَا نَسِيتَ "Dan ingatlah kepada Tuhanmu jika kamu lupa." (Al Kahfi:24) Al Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata: Bahwa melalui ayat ini Allah memberikan petunjuk kepada seseorang yang lupa akan sesuatu dalam pembicaraannya, agar ia mengingat Allah Subhanahu wa Ta'ala. karena sesungguh­nya lupa itu bersumber dari setan. Dengan mengingat Allah Ta'ala akan mengusir setan. Ketika setan telah hilang, akan hilang pula lupa. Maka, mengingat Allah Ta'ala merupakan sebab untuk mengingat sesuatu lagi." Tafsir al Qur'an al 'Azhim 3/87 HUKUM BERBICARA DALAM KAMAR MANDI SEBELUM MULAI BUANG HAJAT Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Syaikh, apa hukum berbicara dalam kamar mandi sebelum mulai buang hajat? Jawaban: Tidak mengapa, terkhusus ketika perlu berbicara, karena tidak adanya larangan yang jelas tentangnya. Kecuali jika dua orang telah buang hajat dan masing-masing telah duduk sambil berbicara, maka yang seperti ini ada larangannya. Adapun sekedar berbicara dalam tempat buang hajat, maka tidak ada larangannya. Liqa' al Bab al Maftuh 171 UCAPAN UNTUK MEMUDAHKAN URUSAN Syaikh Ibnul 'Utsaimin rahimahullah berkata: Bahwasannya kalimat لاَحَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِالله  Tiada daya dan upaya melainkan atas pertolongan Allah adalah salah satu perbendaharaan jannah (surga). Engkau mengucapkannya wahai manusia di saat suatu hal meletihkanmu, memberatkanmu, dan engkau tidak bisa melakukannya;  katakanlah: لاَحَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِالله niscaya Allah Ta'ala memudahkan bagimu urusan tersebut." Syarh Riyadh ash Shalihin hal.522 URGENSI DOA TERHADAP MUSIBAH "Doa akan  *meringankan musibah,  *menolaknya  *atau bahkan dapat menolak hal yang lebih besar daripada musibah itu sendiri.  Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam telah bersabda,  لا يرد القدر إلا الدعاء “Tidak ada yang menolak taqdir kecuali doa.” [Hasan: Sunan Ibnu Majah no. 87; Al-Mustadrak 1/493. Shahih Sunan Ibnu Majah no. 73; Shahih At-Targhib wa At-Tarhib 2/129] Fatwa Lajnah Daimah no. 17885 ARTI MUSIBAH YANG MENIMPA SESEORANG Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah "Suatu musibah terkadang untuk mengangkat derajat dan melipagandakan pahala sebagaimana ujian yang pernah ditimpakan Allah kepada para nabi dan orang-orang saleh dan  terkadang ujian itu untuk menghapus amal-amal buruk sebagaimana firman Allah Ta'ala,   مَنْ يَّعْمَلْ سُوْۤءًا يُّجْزَ بِهٖۙ "Barang siapa mengerjakan kejahatan, niscaya akan dibalas sesuai dengan kejahatan itu. (An Nisa':123) dan sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam,  "Tidak ada kegelisahan, kegundahan, keletihan, sakit, kesedihan atau gangguan yang dirasakan seorang Muslim, bahkan duri yang melukainya, kecuali Allah mengampuni dosa-dosanya karena hal-hal tersebut." serta sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam,  "Barangsiapa diinginkan Allah mendapat kebaikan, maka Dia akan mengujinya."  Ujian juga terkadang sebagai azab yang disegerakan oleh Allah karena maksiat dan pelakunya tidak mau segera bertobat sebagaimana hadits dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bahwasanya ia bersada,  "Jika Allah menginginkan kebaikan pada hamba-Nya, maka Dia menyegerakan hukumannya di dunia. Jika Allah menginginkan keburukan pada hamba-Nya, maka Dia tidak langsung menghukumnya karena dosanya hingga kelak Dia menghukumnya pada hari kiamat." Hadits ini diriwayatkan oleh Tirmidzi yang menyatakannya sebagai hadis hasan. https://bit.ly/2QlyMTG BARANGSIAPA TERBUNUH SAAT MEMBERANTAS NARKOBA MAKA DIA MATI SYAHID Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata: "Tidak diragukan lagi bahwa memberantas miras dan narkoba termasuk salah satu jihad di jalan Allah yang paling agung. Di antara kewajiban yang paling utama adalah tolong-menolong antar sesama anggota masyarakat dalam memberantas miras dan narkoba karena memberantas miras dan narkoba akan mendatangkan kebaikan bagi seluruh anggota masyarakat. Selain itu, maraknya miras dan narkoba akan mendatangkan bahaya bagi semua pihak. Oleh karena itu, barangsiapa meninggal dunia saat melaksanakan tugas memberantas kejahatan yang satu ini, maka dia termasuk syahid selama dia melaksanakannya dengan niat yang baik. Begitu pula, barangsiapa membantu dan memberi info kepada pihak berwajib dalam membongkar gudang penyimpanan narkoba, dia akan mendapat pahala. Dia termasuk orang yang berjihad di jalan yang benar, berjihad demi kebaikan kaum muslimin, dan berjihad dalam melindungi masyarakat dari hal-hal yang membahayakan mereka." https://bit.ly/2OluXvV MENJUAL BARANG SEBELUM MEMILIKI DAN MENERIMANYA TIDAK DIPERBOLEHKAN Pertanyaan:  Seorang pedagang yang memajang sampel sejumlah barang , seperti lemari es dan mesin cuci dan lainnya. Jika ada seseorang ingin membeli salah satu barang yang sampelnya dia pajang tersebut, maka dia akan membuat kesepakatan harga dengannya. Kemudian dia menghubungi penyuplai barang tersebut dan dia membeli sejumlah yang diinginkan pembeli kemudian dia mengantarkannya dengan mobilnya ke tempat pembeli tersebut dan dia menerima uang pembayarannya. Apa hukum jual beli seperti ini?  Jawaban:  Jual beli seperti ini tidak diperbolehkan karena penjual menjual barang sebelum memiliki dan menerimanya . Karena telah ada sebuah hadits sahih dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bahwasanya Beliau bersabda, "Tidak boleh meminjam dan berjual beli dalam satu transaksi dan tidak boleh juga menjual barang yang tidak kamu miliki."Ada pula hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bahwasanya ia bersabda kepada Hakim bin Hizam, "Janganlah kamu menjual barang yang tidak ada padamu."Telah shahih pula sebuah riwayat dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam "Bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang menjual kembalibarang di tempat transaksi hingga barang tersebut dipindahkan oleh para pedagang ke tempat mereka masing-masing." Allahlah pemberi taufik. https://bit.ly/2P6pWfW PERBEDAAN ANTARA KHALAFA AL WA'AD DAN AL GHADAR PADA HADITS  TENTANG PERANGAI ORANG MUNAFIK Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd al 'Abbad hafizhahullah Pertanyaan: Apa perbedaan antara idza wa'ada akhlafa (apabila berjanji menyelisihi) dan wa idza 'aahada ghadara (apabila berjanji menyalahi)? Jawaban: Al wa'ad tidak sama dengan al 'ahd. Al 'ahd adalah memberikan janji Allah dan perjanjian-Nya. Seperti perkara yang terjadi dalam jihad dan perjanjian antara kaum muslimin dan kaum kafir. Adapun wa'ad  adalah seseorang mengatakan: saya akan melakukan begini dan begitu namun ia berniat untuk tidak melakukannya. Syarh al Arbain an Nawawiyah 36 HUKUM MEMELIHARA AYAM JAGO DENGAN TUJUAN MENDENGAR KOKOK SUARANYA Syaikh Ibnul 'Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Syaikh! Bolehkah memelihara ayam jago dengan tujuan mendengar suaranya berdasarkan penyebutan hadits tentangnya? Barakallahu fiikum Jawaban: Saya tidak tahu tentang hal ini. Yang disyariatkan bagi seseorang saat mendengar kokok ayam jago adalah memohon kepada Allah Ta'ala karunia-Nya. Selanjutnya penanya mengatakan: bolehkah saya memiliki ayam jago supaya ia berkokok lalu saya pun bisa memohon kepada Allah Ta'ala karunia-Nya? Hanya saja saya khawatir ayam jagomu bisu (jika engkau memilikinya). Tidak, ini tidak pernah diriwayatkan dari salaf. Alhamdulillah engkau mohonlah kepada Allah Ta'ala karunia-Nya saat engkau mendengar kokok ayam jagomu ataupun tidak mendengar. Mohonlah selalu kepada Allah karunia-Nya. Liqa' al Bab al Maftuh 200 BESAR PAHALA UNTUK ORANG YANG MENGHIDUPKAN AJARAN NABI MUHAMMAD SHALLALLAHU 'ALAIHI WASALLAM Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah berkata: "Dan telah diketahui bahwa dengan menghidupkan sunnah (ajaran Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam) seseorang akan diberi pahala sebanyak dua kali: -yang kali pertama: atas amalan sunnahnya -yang kali kedua: atas menghidupkan sunnah." Syarh Riyadhish Shalihin 3/582 HIKMAH MEMBACA DOA SETELAH KELUAR DARI TEMPAT MEMBUANG HAJAT ▪️Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah berkata: "Saat keluar dari tempat membuang hajat, seseorang disyariatkan untuk membaca: "Ghufraanak" [Aku memohon pengampunan-Mu.(HR. at-Tirmidzi no. 8, Abu Dawudno. 28, Ibnu Majah no. 296, dan disahihkan oleh asy-Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Irwa’ul Ghalil no. 52)]. Demikian pula saat selesai membuang hajat jika dia di padang pasir dan selesai buang air kecil atau besar, dia disunahkan untuk membaca: "Ghufraanak." Hikmah dari itu semua--wallaahu a'lam-- bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala sudah memberinya nikmat makanan dan minuman kemudian memberinya nikmat keluarnya kotoran (penyakit) dari dalam tubuh. Hamba itu selalu kurang menyukuri nikmat Allah. Oleh karena itu, setelah keluar penyakit dari dalam tubuhnya dan setelah mendapatkan nikmat makanan dan minuman, dia disyariatkan untuk meminta ampun kepada Allah. Allah Subhanahu wa Ta'ala menyukai hamba-Nya yang menyukuri nikmat-Nya dan memohon ampunan atas kesalahan-kesalahannya sebagaimana Allah berfirman: Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari (nikmat) -Ku." https://bit.ly/2EXAfOF SIAPA YANG AKAN DIPERTEMUKAN SEORANG WANITA DARI SUAMI-SUAMINYA KELAK DI AKHIRAT? Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd al 'Abbad hafizhahullah Pertanyaan: Benarkah seorang istri yang dulunya menikah dengan dua suami atau lebih di dunia, akan diberi piilihan untuk menikah dengan suami yang dia mau di surga? Jawaban: Yang tersebut dalam riwayat shahih, istri akan menjadi milik suami terakhir. Adapun riwayat yang menyebutkan istri akan diberi pilihan, maka riwatnya dha'if (lemah). Syarh al Arba'in an Nawawiyah 5 << BACA EDISI 001 Fatwa-fatwa ringkas di atas dikompilasi dari saluran telegram t.me/ukhwh kumpulan fatwa ringkas ulama 2
6 tahun yang lalu
baca 11 menit

Tag Terkait