KUMPULAN FATWA RINGKAS ULAMA SALAF 004
MENYENTUH ANJING
Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd al 'Abbad hafizhahullahu Ta'ala
Pertanyaan:
Apakah menyentuh anjing akan membuat najis?
Jawaban:
Perbuatan seseorang menyentuh tubuh anjing tidaklah mempengaruhi kesucian tubuh orang tersebut dan tidak pula membuatnya najis dengan menyentuhnya.
Syarh Sunan Abi Dawud 16
PAKAIAN YANG DIPAKAI NABI MUHAMMAD SHALLALLAHU 'ALAIHI WASALLAM
Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd al 'Abbad hafizhahullahu Ta'ala:
"Sebagaimana telah diketahui berkaitan dengan pakaian merupakan perkara yang luas. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam dulunya memakai berbagi jenis pakaian. Beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam memakai gamis, memakai sarung, dan memakai selendang. Sehingga perkara dalam hal ini luas/longgar."
Syarh al Arba'in An Nawawiyah 14
PERKARA YANG PATUT DISESALKAN DARI SEORANG PENUNTUT ILMU
Syaikh Ibnul 'Utsaimin rahimahullahu Ta'ala berkata:
"Sesungguhnya di antara perkara yang patut disesalkan adalah engkau dapati sebagian penuntut ilmu tidak hafal al Qur'an, bahkan sebagian mereka tidak bagus bacaannya. Ini merupakan kekurangan yang besar dalam metode menuntut ilmu.
Oleh karenanya saya mengulang-ulangi bahwa wajib atas penuntut ilmu antusias menghafal al Qur'an, mengamalkannya, mendakwahkannya, dan memahaminya dengan pemahaman yang mencocoki pemahaman salafush shalih (pendahulu yang saleh)."
Al 'Ilm 1/35
APAKAH BOLEH SEORANG YANG MINTA FATWA BERTANYA KEPADA YANG LAINNYA KETIKA HATINYA BELUM TENANG DENGAN JAWABAN ORANG YANG MEMBERI FATWA?
Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullahu Ta'ala berkata:
"Jika seorang penanya belum tenang dengan jawaban yang diberikan seorang yang ditanya dikarenakan jawaban tidak sesuai dengan hawa nafsunya lalu ia bertanya kepada orang yang lain lagi, maka ini bentuk mencari-cari keringanan. Adapun jika ia belum merasa tenang karena sangkaannya bahwa jawaban yang diberikan menyelisihi syariat, maka boleh saja ia bertanya lagi dan berhati-hati untuk agamanya."
Al Liqa' asy Syahri 43
CARA BERINTERAKSI DENGAN TETANGGA YANG MERUGIKAN
Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd al 'Abbad hafizhahullahu Ta'ala
Pertanyaan:
Saya memiliki tetangga yang biasa masuk rumahku dan makan denganku, namun pada suatu hari ia masuk rumahku lalu mencuri sesuatu dan terlihat serta disaksikan oleh beberapa tetangga. Apakah saya mesti menjauhinya sekarang setelah saya berbuat baik kepadanya atau apa yang akan saya perbuat?
Jawaban:
Jangan engkau menjauhinya, akan tetapi nasehatilah ia dan waspadalah darinya."
Syarh al Arba'in an Nawiyah 19
HUKUM SEORANG PENGAJAR MEMUKUL MURID DENGAN BESI
Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd al 'Abbad hafizhahullahu Ta'ala
Pertanyaan:
Bolehkah seorang pengajar memukul murid dengan besi?
Jawaban:
Pukulan dari seorang pengajar akan membuat lari murid. Akan tetapi hendaknya ia melunakkan mereka dan memberi semangat kepada mereka. Adapun ia memukul mereka dengan besi, maka hal ini mengandung perbuatan yang buruk kepada mereka dan membuat mereka lari dari pelajaran serta terkadang pukulan itu akan mengakibatkan lari dan kabur.
Syarh al Arba'in an Nawawiyah 17
TIMBANGAN SEORANG DIKATAKAN SEBAGAI KHAWARIJ (TERORIS)
Al 'Allamah al Fawzan hafizhahullah berkata:
"Menyandang senjata bukanlah syarat seorang dikatakan khawarij. Bahkan ketika seseorang meyakini pengkafiran seorang muslim dikarenakan dosa besar, maka ia termasuk khawarij dan di atas ideologi mereka. Kemudian jika ia menghasut untuk melawan pemerintah kaum muslimin dengan orasi dan tulisan, meskipun ia tidak menyandang senjata. Maka Ini merupakan metode khawarij."
Al Ijabat al Muhimmah hal.16
HUKUM MENYEMIR DENGAN WARNA HITAM BAGI ORANG YANG SEJAK LAHIR ALIS DAN BULU MATANYA BERWARNA PUTIH
Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan 713:
Sebagian orang dilahirkan dalam keadaan alis dan bulu mata mereka berwarna putih. Bolehkah mereka menyemirnya dengan warna hitam, dengan alasan itu termasuk kategori menghilangkan aib?
Jawaban:
Tidak boleh. Karena adanya dalil yang menyebutkan larangannya.
Al Kanzu ats Tsamiin Fii Suaalaat Ibn Saniid Libni 'Utsaimin
APA HUKUM SUAMI MENGUKUR PAKAIAN YANG HENDAK IA BELI UNTUK ISTRINYA?
Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah berkata:
"Tidak mengapa, kecuali jika sang istri ada di hadapan pemilik toko, maka tidak boleh. Karena hal ini mengandung fitnah bagi pemilik toko."
Al Kanzu ats Tsamiin Fii Suaalaat Ibn Saniid Libni 'Utsaimin Pertanyaan 689
DIANTARA PERBUATAN DURHAKA KEPADA ORANG TUA
Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
Apakah terjadi durhaka kepada orang tua dengan sekedar tidak mengunjunginya atau menyakitinya ataupun dengan melakukan keduanya?
Jawaban:
Ya. Terjadi perbuatan durhaka dengan melakukan keduanya.
Al Kanzu ats Tsamin Fii Suaalaat Ibn Saniid Libni 'Utsaimin Pertanyaan 733
HUKUM MELAMAR DI ATAS LAMARAN SAUDARANYA KETIKA PELAMAR YANG KEDUA SEORANG YANG ISTIQAMAH AGAMANYA
Syaikh Ibnul 'Utsaimin rahimahullah berkata:
"Jika pelamar yang kedua lebih utama dari pelamar yang pertama, maka tidak mengapa, meskipun mereka cenderung kepada pelamar yang pertama."
Al Kanzu ats Tsamin Fii Suaalaat Ibn Saniid Libni 'Utsaimin Pertanyaan 595
HUKUM MENCERAI ISTRI KETIKA NIFAS
Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
Apa hukum talak (menceraikan) istri ketika sedang nifas?
Jawaban:
Boleh dan bukan seperti talak wanita yang sedang haidh.
Al Kanz at Tsamiin Fii Suaalaat Ibn Saniid Libni 'Utsaimin
TEMPAT AKAL PADA TUBUH SESEORANG
Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd al 'Abbad hafizhahullah
Pertanyaan:
Dimana posisi akal pada jasad seseorang? Apakah seseorang memikirkan dengan hatinya atau akalnya?
Jawaban:
Akal berada di hati sebagaimana Firman Allah Ta'ala:
لَهُمْ قُلُوْبٌ يَّعْقِلُوْنَ بِهَآ
Mereka mempunyai hati yang dengan itu mereka dapat memahami. (Al Hajj:46)
Allah Ta'ala pada Firman-Nya ini menyandarkan akal kepada hati. Akan tetapi tentunya akal memiliki hubungan dengan otak, dimana ketika terjadi kerusakan pada otak maka akan memberikan pengaruh kepada akal. Wallahu Ta'ala a'lam.
Syarh Sunan Abi Dawud 34
KETENTUAN MENGAMALKAN YANG LEBIH HATI-HATI
Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd al 'Abbad hafizhahullah
Pertanyaan:
Apa ketentuan mengamalkan yang lebih hati-hati, apakah ketentuan ini berlaku pada setiap perkara yang diragukan?
Jawaban:
Ya. Perkara yang di dalamnya mengandung keraguan antara halal dan haramnya, tentunya untuk kehati-hatian dengan cara meninggalkannya.
Syarh al Arba'in an Nawawiyah 13
SALAT SUNNAH WUDHU DI WAKTU LARANGAN SALAT
Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah berkata:
Masalah: jika seseorang berwudhu setelah salat Ashar, apakah boleh ia melakukan salat Sunnah Wudhu atau ia tidak boleh melakukan salat sunnah?
Jawaban: jika ia berwudhu untuk salat, maka tidak boleh ia salat sunnah karena ia sengaja salat di waktu yang dilarang salat. Namun jika ia berwudhu untuk bersuci, maka ia boleh salat berdasarkan pendapat yang benar. Adapun menurut pendapat yang mengatakan: ia tidak boleh salat sunnah kecuali salat yang dikhususkan, maka tidak boleh ia melakukan salat sunnah.
Asy Syarhul Mumti'
HUKUM MEMBERI NAMA BAYI DENGAN DUA NAMA
Al Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:
"Tujuan sebuah nama itu sebagai ta'rif (definisi) dan pembeda. Sehingga ketika keberadaan satu nama itu mencukupi pada tujuan tersebut, maka mencukupkan atas satu nama itu lebih utama. Namun boleh saja memberi nama lebih dari satu nama. Seperti diletakkan untuknya nama, kunyah, dan julukan (laqob)."
Tuhfatul Maudud Biahkamil Maulud hal.144
DOA UNTUK KEDUA ORANG TUA
Al 'Allamah al Faqih Ibnu 'Utsaimin rahimahullah berkata:
"Saya menghasung saudara-saudara kami banyak berdoa untuk kedua orang tua mereka baik yang masih hidup maupun yang telah meninggal, dikarenakan hal ini jalannya anak-anak saleh yang menjalankan Firman Allah Ta'ala:
وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَّبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيٰنِيْ صَغِيْرًاۗ
Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: 'Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil'. (Al Isra':24)
Fatawa Nurun 'Ala ad Darb 1/270
KESALAHAN SAAT MENGUCAPKAN TAKBIR INTIQAAL
Pertanyaan ketiga dari fatwa nomor 17930
Pertanyaan 3:
Apa hukumnya seorang imam mengucapkan "takbir intiqaal" (takbir perpindahan dari satu gerakan ke gerakan lainnya) setelah sempurna gerakannya. Contohnya, ia membungkukkan badan untuk melakukan rukuk terlebih dahulu, lalu setelah itu barulah ia mengucapkan, "Allaahu Akbar", dan contoh yang lainnya?
Jawaban 3: " Takbir Intiqaal" dilakukan pada saat pergantian dari satu rukun salat ke rukun salat lainnya, sehingga tidak boleh dilakukan sebelum pergantian rukun dan juga tidak boleh diundur sampai pergantian selesai dilakukan, sebab itu bukan lagi tempatnya. Penulis kitab Syarh al-Dzaad mengatakan,
"Tempat mengucapkan Takbir Intiqaal itu adalah antara awal dan akhir pergantian", (Hasyiah Ibn Qasim, hlm. 1/128).
Oleh sebab itu, imam tersebut wajib diingatkan akan hal ini, agar ia meninggalkan kesalahan tersebut. Dan imam yang melakukan tindakan seperti itu wajib diingatkan, agar ia tidak melakukannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Al Lajnah ad Daimah Lilbuhutsil Ilmiyyah Walifta'
Ketua: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
insyaallah bersambung edisi selanjutnya >>
Dikompilasi dari t.me/ukhwh
|
Kumpulan Fatwa Ringkas Ulama Salaf 004 |