Apakah di dalam Islam dibolehkan seorang wanita mengobati laki-laki yang bukan mahramnya? Bagaimana pula sebaliknya, seorang wanita berobat kepada dokter laki-laki? (Akhawat, Jateng) Jawab: Bila memang keadaannya darurat dan di sana tidak ada orang lain yang dapat mengobati laki-laki tersebut, maka dibolehkan bagi seorang wanita untuk mengobatinya, dengan dalil hadits ar-Rubayyi’ bintu Mu’awwidz radhiallahu ‘anha, […]