Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
apakah menjadi dokter perempuan dianggap darurat sehingga menjadi alasan melepas hijab?
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Pertanyaan
Terkadang kita mendapati seorang dokter susah untuk menutup wajahnya dari yang bukan mahramnya saat bekerja. Apakah ini bisa dijadikan alasan darurat untuk melepaskannya?
Jawaban
Diharamkan bagi seorang perempuan memperlihatkan wajahnya pada lelaki yang bukan mahramnya. Tidak ada alasan darurat membuka wajah saat bekerja.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.