Sesungguhnya, ketika seorang wanita shalat, dia wajib menutup seluruh badannya kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Namun, jika saat dia shalat ada orang laki-laki asing yang melihatnya, maka dia wajib menutup seluruh badannya, termasuk wajah dan kedua telapak tangan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam