Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

wanita shalat di hadapan laki-laki

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Wanita Shalat Di Hadapan Laki-laki

Pertanyaan

Bagaimana cara salat seorang wanita yang disekelilingnya ada laki-laki asing (non-mahram), seperti salat di Masjid al-Haram? Begitu juga saat dalam perjalanan, jika di jalan tidak ada masjid yang menyediakan tempat salat khusus wanita?

Jawaban

Sesungguhnya, ketika seorang wanita shalat, dia wajib menutup seluruh badannya kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Namun, jika saat dia shalat ada orang laki-laki asing yang melihatnya, maka dia wajib menutup seluruh badannya, termasuk wajah dan kedua telapak tangan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'