Deposit Uang Untuk Berhaji
Fatwa Ulama
oleh
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
calon jamaah haji diharuskan mendeposit sejumlah uang di bank
Hajinya sah, dan kondisi yang disebutkan penanya tidak terhitung sebagai uzur untuk menunda haji jika telah mampu untuk menunaikannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih
#haji-umrah
Selengkapnya
Tag Terkait
deposit-uang-untuk-berhaji
Al Faidah
Beranda
Radio
Audio
Masuk
Daftar
Beranda
Radio
Audio
Cari