Di Turki, calon jamaah haji diwajibkan mendepositkan uang sebesar 125.000 lira Turki di bank, demikian yang saya ketahui. Nominal itu merupakan jumlah uang yang sangat besar.
Perlu diketahui bahwa bank tersebut menggunakan sistem ribawi, namun tidak ada cara lain untuk menunaikan haji selain mengikuti aturan ini. Apakah ibadah haji tetap fardu bagi seorang muslim yang mampu, namun tinggal dalam aturan seperti itu?
Jika seorang muslim menunaikan haji melalui cara ini, apakah hajinya sah, karena dia dibantu oleh bank ribawi dan negara?
Hajinya sah, dan kondisi yang disebutkan penanya tidak terhitung sebagai uzur untuk menunda haji jika telah mampu untuk menunaikannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.