Tidak boleh melakukan surat-menyurat antara Anda dan pemuda yang bukan mahram sebagaimana yang dikenal dengan istilah ta’aruf karena dapat menimbulkan godaan dan membuka jalan keburukan dan kerusakan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.