Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

saling berkirim surat antara lelaki dan perempuan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Saling Berkirim Surat Antara Lelaki Dan Perempuan

Pertanyaan

Saya adalah seorang gadis berumur 25 tahun. Saya memakai jilbab sejak lima tahun lalu. Saya beriman kepada Allah, rasul-Nya, Hari Kiamat dan azab akhirat. Saya selalu mengingat kematian setiap menit dan setiap detik. Tidak terbayangkan betapa saya merasa begitu ketakutan ketika mengingat kematian. Hal itu karena terkadang saya melakukan tindakan yang tidak diridai oleh Allah. Saya ingin menjadi seorang mukminah yang suci dan bersih dengan Tuhannya serta memiliki iman yang kuat jika itu memungkinkan. Saya ingin bertanya apakah boleh seorang gadis menulis surat kepada seorang pemuda sebagaimana yang dikenal dengan istilah ta’aruf (berkenalan)?

Jawaban

Tidak boleh melakukan surat-menyurat antara Anda dan pemuda yang bukan mahram sebagaimana yang dikenal dengan istilah ta’aruf karena dapat menimbulkan godaan dan membuka jalan keburukan dan kerusakan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'