Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah berkata: “Menggunakan perhiasan emas yang berbentuk hewan tidak diperbolehkan. Karena penggunaan gambar itu diharamkan. Hal ini sama saja apakah gambar tersebut berbentuk tiga dimensi, sebagaimana perhiasan emas yang ditanyakan penanya, ataupun gambar tersebut berbentuk dua dimensi yang berwarna, sebagaimana yang ada di sebagian kain. Gambar kupu-kupu, gambar manusia, […]