Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah berkata: “Menggunakan perhiasan emas yang berbentuk hewan tidak diperbolehkan. Karena penggunaan gambar itu diharamkan. Hal ini sama saja apakah gambar tersebut berbentuk tiga dimensi, sebagaimana perhiasan emas yang ditanyakan penanya, ataupun gambar tersebut berbentuk dua dimensi yang berwarna, sebagaimana yang ada di sebagian kain.
Gambar kupu-kupu, gambar manusia, atau gambar hewan, semua ini hukumnya haram. Karena menggunakan gambar seperti ini termasuk penggunaan gambar yang terlarang. Kecuali gambar yang dihinakan, seperti gambar yang ada pada kain sprei, bantal dan yang semisalnya. Pendapat yang benar bahwa penggunaan gambar-gambar seperti ini dibolehkan dan tidak mengapa.
Sumber: Fatawa Nurun ‘alad Darbi, rekaman no. 46
قال الشيخ محمد بن صالح العثيمين رحمه الله تعالى :
لبس قطعة الذهب إذا كانت على صورة حيوان فهذا لا يجوز؛ لأن لبس الصور محرم سواء كانت هذه الصور أحجاماً كما في قطع الذهب التي تشير إليها السائلات، أو كانت ألواناً كما يوجد في بعض القماش، صور فراشة أو إنسان أو حيوان، فهذا كله حرام
لأن استعمال ما فيه الصورة أو استعمال الصورة محرم إلا صورةً في شيء يمتهن كالصور التي في الفرش وفي الوسائد وشبهها، فإن الصحيح أن استعمالها جائزٌ ولا حرج فيه
فتاوى نور على الدرب رقم : ٤٦
WhatsApp Salafy Cirebon
⏯ Channel Telegram || https://t.me/salafy_cirebon
Website Salafy Cirebon :
www.salafycirebon.com
Menyajikan artikel Faidah ilmiah