Ipar laki-laki (suami dari adik atau kakak perempuan) bukan termasuk mahram bagi seorang wanita. Dia terhitung sebagai lelaki asing (non-mahram) baginya. Dengan demikian, perempuan tersebut tidak boleh membuka wajah di hadapannya, bersalaman, berduaan, atau melakukan perjalanan berdua dengannya. Ipar laki-laki tersebut berstatus lelaki non-mahram, sama seperti lelaki asing yang lainnya. Akan tetapi, jika perempuan tersebut […]