Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

batas-batas interaksi seorang lelaki dengan saudari istrinya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Batas-batas Interaksi Seorang Lelaki Dengan Saudari Istrinya

Pertanyaan

Apa saja batas-batas hubungan seorang perempuan dengan suami saudarinya? Mohon dijelaskan tentang bentuk interaksi yang dibolehkan syariat antara mereka. Sebab, kami sendiri mempunyai hubungan yang sangat dekat dengan suami saudari kami. Dia seperti kakak kami sendiri, pengasuh yang saleh, amanah terhadap urusan kami, dan selalu menginginkan kebaikan bagi kami. Mohon juga dijelaskan apakah saya boleh duduk berbincang dengannya jika didampingi keluarga saya, seperti ibu, saudari-saudari, dan suami saya? Bagaimana batasan hijab dalam berpakaian, saat saya berada di hadapannya? Apakah hukum yang diberlakukan dalam hal ini adalah mubah (boleh), darurat, kehati-hatian, atau apa? Mohon dijelaskan kepada saya. Semoga Allah memberi balasan yang lebih baik.

Jawaban

Ipar laki-laki (suami dari adik atau kakak perempuan) bukan termasuk mahram bagi seorang wanita. Dia terhitung sebagai lelaki asing (non-mahram) baginya. Dengan demikian, perempuan tersebut tidak boleh membuka wajah di hadapannya, bersalaman, berduaan, atau melakukan perjalanan berdua dengannya. Ipar laki-laki tersebut berstatus lelaki non-mahram, sama seperti lelaki asing yang lainnya. Akan tetapi, jika perempuan tersebut duduk bersamanya dengan ditemani mahram, memakai cadar, menutup seluruh aurat, dan menjaga etika Islami, maka tidak apa-apa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'