Kalian wajib memberikan sejumlah uang tersebut kepada para ahli warisnya. Jika ia tidak memiliki ahli waris, maka hendaknya uang tersebut disedekahkan dengan niat pahalanya untuk pemiliknya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.