Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

orang yang menitipkan barang meninggal tanpa diketahui ahli warisnya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Orang Yang Menitipkan Barang Meninggal Tanpa Diketahui Ahli Warisnya

Pertanyaan

Ada seorang lelaki menitipkan seekor kambing kepada ayah saya dua tahun lalu. Kemudian orang tersebut pergi dan ayah mendengar berita kewafatannya. Ayah tidak mengetahui ahli warisnya, sementara kambing tersebut tumbuh dan berkembang biak semakin banyak. Beberapa tahun lalu, karena musim paceklik dan besarnya biaya perawatannya, ayah menjualnya dengan harga lebih dari 4000 riyal. Uang tersebut tetap ayah pegang hingga wafat tanpa mengetahui kemana menafkahkan uang tersebut. Bagaimana cara menafkahkan harta tersebut? Berilah penjelasan kepada kami, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan dan memberi Anda pahala yang banyak.

Jawaban

Kalian wajib memberikan sejumlah uang tersebut kepada para ahli warisnya. Jika ia tidak memiliki ahli waris, maka hendaknya uang tersebut disedekahkan dengan niat pahalanya untuk pemiliknya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'