Ini termasuk dalam hukum barang temuan. Orang yang menemukan wajib mengumumkannya selama satu tahun jika memang memilki nilai dan penting menurut standar mayoritas masyarakat. Jika tidak diumumkan, maka dianjurkan baginya untuk bersedekah kepada fakir miskin sesuai nilai benda yang ditemukan, dan pahalanya diniatkan atas nama sang pemilik. Dapat pula didermakan dalam amal kebaikan lainnya. Jika […]