Asysyariah
Asysyariah

memanfaatkan barang temuan

4 tahun yang lalu
baca 2 menit
Memanfaatkan Barang Temuan
Pertanyaan:

Jika seseorang mengambil barang temuan (yang terletak di rumahnya sendiri) dan tidak ada yang protes, haruskah dia mengembalikannya?

Jawaban:

Insya Allah tidak mengapa seseorang memanfaatkan barang temuan yang sederhana dan tidak begitu berharga. Artinya, pemiliknya tidak merasa kehilangan dan tidak mencari-carinya.

Para ulama menyebutkan bahwa di antara dalil yang hal ini adalah hadits Anas radhiallahu anhu, beliau mengatakan,

مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِتَمْرَةٍ فِي الطَّرِيقِ، قَالَ: لَوْلاَ أَنِّي أَخَافُ أَنْ تَكُونَ مِنَ الصَّدَقَةِ لَأَكَلْتُهَا

Nabi shallallahu alaihi wa sallam melewati sebutir kurma di jalan. Beliau bersabda, ‘Seandainya aku tidak khawatir kurma tersebut bagian dari sedekah (zakat), sungguh aku akan memakannya’.” (HR. al-Bukhari no. 2431 dan Muslim no. 1041)

Baca juga: Kisah Seguci Emas

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara ulama tentang bolehnya mengambil dan memanfaatkan sesuatu yang sederhana (sedikit).” (al-Mugni 8/295)

Bahkan, dalam sebuah riwayat, Urwah bin Zubair berkata, “Mereka (para sahabat) tidak menganggap sesuatu yang tidak berharga sebagai temuan (yang harus diumumkan).” (Riwayat al-Baihaqi 8/255)

Namun, jika kita tahu pemiliknya atau ada orang yang mencarinya, barang itu harus dikembalikan. Sebab, walaupun kecil, barang itu adalah haknya. Jika barang itu sudah tidak ada lagi, kita menggantinya atau minta pemiliknya menghalalkan/merelakannya.

Baca juga: Menjaga Hak Orang-Orang yang Lemah

Jadi, selama tidak ada yang merasa kehilangan atau mencarinya, tidak ada keharusan kita mengembalikannya.

Wallahu a’lam bish-shawab.

(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)