Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

kepemilikan penjual pada barang dagangan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Kepemilikan Penjual Pada Barang Dagangan

Pertanyaan

Beberapa teman datang kepada saya, meminta saya untuk menjual beras padanya sebanyak lima puluh kantong. Saya berkata kepadanya: "Apakah Anda akan mengambil dua puluh lima kantong beras dan dua puluh lima kantong gula?". Dia menyetujui saya sesuai yang disebutkan. Tatkala dia pergi dengan tujuan mencari pembeli, dia mendapatkan seseorang lalu dia berkata kepadanya: "Saya akan membeli namun saya menginginkan semuanya adalah beras". Maka dia kembali kepada saya, ketika saya memasuki gudang, saya menemukan dua puluh lima kantong beras. Transaksi jual beli selesai dalam keadaan ini, saya tidak bisa mendatangkan dua puluh lima yang lainnya kecuali setelah kira-kira mendekati dua puluh lima hari. Saya tidak tahu apakah dalam transaksi jual beli ini saya berdosa, karena barangnya tidak tersedia pada saya, ditambah lagi keterlambatannya?

Jawaban

Transaksi jual beli barang yang ada pada Anda berupa beras adalah sah, adapun barang yang tidak ada pada Anda maka tidak dibolehkan untuk menjualnya, karena Anda tidak memilikinya. Di antara syarat-syarat sah penjualan ini adalah si penjual harus memiliki barang yang akan dijual dan ada barangnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'