Asuransi komersial dengan semua bentuknya hukumnya haram, karena mengandung hal-hal yang dilarang, seperti riba, penipuan, dan memakan harta manusia dengan cara batil. Itu bukan termasuk asuransi koperasi yang diperbolehkan oleh Dewan Ulama Senior, karena asuransi koperasi uangnya tidak akan kembali lagi ke para anggota sedikitpun. Anggotanya tidak berniat untuk berinvestasi dengan uang yang ia bayarkan. […]