Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

macam-macam asuransi yang diperbolehkan oleh syariat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Macam-macam Asuransi Yang Diperbolehkan Oleh Syariat

Pertanyaan

Apa macam-macam asuransi yang diperbolehkan oleh syariat? Apakah perusahaan berikut ini merupakan perusahaan asuransi yang diperbolehkan secara syariat? Sebuah perusahaan yang mengklaim bekerja di bidang asuransi koperasi (kerjasama) yang diperbolehkan oleh Dewan Ulama Senior, perusahaan tersebut sebagai berikut: Perusahaan tersebut memiliki semua bentuk asuransi; asuransi laut, asuransi kecurian, asuransi kebakaran, asuransi udara, asuransi mesin, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan individual, dan lain sebagainya. Perusahaan meminta kepada orang yang ingin melakukan asuransi agar daftar menjadi anggota tahunan. Iuran asuransi tersebut sesuai dengan persentase tertentu dari harga barang yang diasuransikan. Tinggi rendahnya persentase berbeda-beda sesuai dengan persentase bahaya atau kemungkinan terjadinya kerugian. Di setiap akhir tahun, perusahaan melakukan perhitungan keuntungan, kemudian sebagiannya diberikan kepada para pemilik saham. Perusahaan tersebut memiliki sebuah prinsip penting dalam asuransi yang disebut dengan "i'adah ta`miin", yaitu perusahaan asuransi tersebut mengikutsertakan perusahaan-perusahaan lainnya dalam akad asuransinya. Dengan keikutsertaan tersebut, ia juga membayar kepada parusahaan-perusahaan lain tersebut. Berdasarkan hal itu, maka perusahaan-perusahaan ini juga ikut menanggung kerugian. Akad antara perusahaan asal dan perusahaan-perusahaan lain tersebut adalah akad asuransi komersial murni. Perlu diketahui bahwa lebih dari 85% proses kerja di perusahaan tersebut berlandaskan pada i'adah ta`miin. Tanpa hal itu, maka perusahaan ini tidak akan pernah bisa bekerja sama sekali.

Jawaban

Asuransi komersial dengan semua bentuknya hukumnya haram, karena mengandung hal-hal yang dilarang, seperti riba, penipuan, dan memakan harta manusia dengan cara batil. Itu bukan termasuk asuransi koperasi yang diperbolehkan oleh Dewan Ulama Senior, karena asuransi koperasi uangnya tidak akan kembali lagi ke para anggota sedikitpun. Anggotanya tidak berniat untuk berinvestasi dengan uang yang ia bayarkan. Ia hanya bermaksud untuk membantu orang-orang yang sedang membutuhkan.

Adapun asuransi komersial, para anggotanya berkeinginan untuk berinvestasi dan mendapatkan manfaat serta keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan. Mencampurandukkan antara asuransi koperasi dan asuransi komersial merupakan bentuk penipuan terhadap manusia demi mengambil harta mereka, juga termasuk bentuk kedustaan atas nama para ulama. Oleh karena itu, maka wajib memperhatikan trik yang batil ini.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'