Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat wajib dalam harta yang berupa uang emas, uang perak, uang kertas dan sejenisnya serta barang dagangan

setahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Wajib Dalam Harta Yang Berupa Uang Emas, Uang Perak, Uang Kertas Dan Sejenisnya Serta Barang Dagangan

Pertanyaan

Seseorang memiliki sebuah toko yang menghasilkan pemasukan sebesar dua puluh juta. Dia juga memiliki kebun yang menghasilkan dua juta. Dan dia memiliki sebuah mobil yang masih menanggung hutang sebesar 33 juta sen. Dia memiliki 15 anggota keluarga. Penghasilan dari tokonya, setiap hari dia bawa ke pasar untuk membeli keperluan rumah dan sebagian dia gunakan untuk membeli barang yang kurang dari toko. Adapun hasil kebunnya, maka hanya dia gunakan untuk pengurusan kebunnya tersebut yang mencapai delapan juta, sedangkan kekurangannya dia ambil dari hasil tokonya. Apakah dia boleh mengeluarkan zakat?

Jawaban

Zakat wajib dikeluarkan dari harta yang berupa uang emas, uang perak, uang kertas dan sejenisnya, serta dari barang dagangan jika ia telah mencapai nishab dengan sendirinya atau jika digabungkan dengan yang lain yang juga wajib dikeluarkan zakatnya, setelah mencapai haul. Adanya hutang tidak menghalangi kewajiban zakat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.