Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat unta yang kurang dari dua puluh lima ekor

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Unta Yang Kurang Dari Dua Puluh Lima Ekor

Pertanyaan

Dalam zakat unta yang jumlahnya kurang dari dua puluh lima ekor, dan wajib zakat satu ekor kambing untuk setiap lima ekornya, apakah kambing kacang dan domba sama-sama diterima juga? Apabila zakat kambing kacang (dengan barangnya) diterima lalu dalam hal ini apakah diterima juga zakat dengan harganya jika seorang yang terbebani zakat tersebut ingin membayar dengan harganya secara tunai, apalagi bahwa harga kambing kacang selalu lebih murah daripada harga domba.

Jawaban

Untuk unta yang berjumlah kurang dari dua puluh lima ekor wajib dizakati dengan satu ekor kambing pada setiap lima ekor unta tersebut, kambing yang kualitasnya sama dengan unta tersebut, baik, rendah, dan sedang. Sebutan kambing mencakup jantan dan betina dari jenis domba, dan betina saja khusus untuk jenis kambing kacang.

Pada setiap lima ekor unta zakatnya domba yang berumur satu tahun atau kambing kacang yang berumur dua tahun apabila kambing yang dikeluarkan untuk zakat sesuai dengan keadaan unta, dan harga kambing kacang dan domba sama. Namun, jika harga keduanya berbeda, maka dikeluarkan dari pertengahan harga keduanya.

Diperbolehkan zakat dengan harga/uang sebagai ganti barang (kambing) apabila seseorang yang ingin berzakat kesulitan mendapatkan barang (kambing) untuk zakat, karena dalam hal tersebut terdapat kemudahan bagi kedua belah pihak tanpa merugikan orang-orang fakir.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'