Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat tanaman sayur-sayuran, kurma dan warung

setahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Tanaman Sayur-sayuran, Kurma Dan Warung

Pertanyaan

Pertama: Saya mempunyai sebuah kebun yang dipenuhi pepohonan buah (mangga, jambu, tin, kurma) setiap tahun saya menjual hasil kebun tersebut dengan sejumlah uang yang tidak bisa saya hitung pastinya, karena buah-buah tersebut datang secara berselang-seling. Saya mengeluarkan biaya untuk pengelolaan kebun tersebut seperti pupuk, listrik,obat untuk tanaman dan gaji para pegawai. Kedua: Saya mempunyai sebuah warung yang menghasilkan pemasukan bulanan. Ketiga: Saya mengumpulkan sisa dari gaji saya, penghasilan warung, dan harta dari penjualan hasil kebun saya. Pada bulan Ramadan saya mendapati jumlah uang yang banyak lalu saya mengeluarkan 2,5% sebagai zakat. Apakah hal itu sudah benar? Ataukah saya harus mengeluarkan zakat hasil kebun secara terpisah, zakat warung secara terpisah, dan sisa dari gaji saya secara terpisah juga? Lalu, berapakah bagian yang harus dikeluarkan dalam zakat (hasil) kebun, apakah 2,5%, 5%, ataukah 10%. Saya mohon penjelasannya. Semoga Allah menjadikan ilmu Anda bermanfaat untuk umat Islam.

Jawaban

Pertama: Tanaman sayur-sayuran tidak ada wajib zakatnya, kecuali apabila Anda telah menjual sebagiannya dengan uang dan uang hasil penjualan tersebut telah sampai haul, maka Anda harus mengeluarkan zakat dari uang hasil penjualan tersebut ketika sudah sampai nisab dengan sendirinya atau (telah mencapai nisab) ketika digabungkan dengan harta yang lain.

Kedua: Kurma, apabila hasilnya telah mencapai satu nisab atau lebih, yaitu tiga ratus sha` menurut sha` yang dipakai oleh Nabi, yang dalam ukuran kilo adalah sekitar tiga kilo, maka Anda harus mengeluarkan 10% apabila pengairannya tanpa biaya, atau 5% apabila pengairannya dengan biaya. Apabila Anda menjualnya, maka Anda membayar zakat dari harganya, sesuai dengan ukuran yang telah disebutkan.

Ketiga: Barang dagangan yang ada di warung apabila telah sampai haul berdasarkan pada harga saat Anda membeli barang tersebut, maka Anda harus menyeleksi barang-barang yang akan Anda dagangkan tersebut dan menaksir harganya sesuai harga pada saat haul, lalu Anda harus mengeluarkan 2,5% dari harga yang berlaku pada saat itu.

Keempat: Harta yang anda miliki yang berupa gaji yang banyak, dan taksiran harga warung apabila telah sampai pada haul dan nisab, maka Anda harus mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'