Pertama: Tanaman sayur-sayuran tidak ada wajib zakatnya, kecuali apabila Anda telah menjual sebagiannya dengan uang dan uang hasil penjualan tersebut telah sampai haul, maka Anda harus mengeluarkan zakat dari uang hasil penjualan tersebut ketika sudah sampai nisab dengan sendirinya atau (telah mencapai nisab) ketika digabungkan dengan harta yang lain.
Kedua: Kurma, apabila hasilnya telah mencapai satu nisab atau lebih, yaitu tiga ratus sha` menurut sha` yang dipakai oleh Nabi, yang dalam ukuran kilo adalah sekitar tiga kilo, maka Anda harus mengeluarkan 10% apabila pengairannya tanpa biaya, atau 5% apabila pengairannya dengan biaya. Apabila Anda menjualnya, maka Anda membayar zakat dari harganya, sesuai dengan ukuran yang telah disebutkan.
Ketiga: Barang dagangan yang ada di warung apabila telah sampai haul berdasarkan pada harga saat Anda membeli barang tersebut, maka Anda harus menyeleksi barang-barang yang akan Anda dagangkan tersebut dan menaksir harganya sesuai harga pada saat haul, lalu Anda harus mengeluarkan 2,5% dari harga yang berlaku pada saat itu.
Keempat: Harta yang anda miliki yang berupa gaji yang banyak, dan taksiran harga warung apabila telah sampai pada haul dan nisab, maka Anda harus mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.