Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat hewan jantan apakah dihitung dalam nisab?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Hewan Jantan Apakah Dihitung Dalam Nisab?

Pertanyaan

Beberapa orang mukallaf bertanya tentang cara menzakati hewan jantan. Apakah digabungkan dengan perhitungan nisab?

Jawaban

Hewan ternak yang bercampur antara jantan dan betina dizakati bersama-sama dengan dikeluarkan berupa hewan betina sesuai kadar nilai keduanya sebagaimana dijelaskan para ulama.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'