Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat dengan hewan yang kurus

setahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Dengan Hewan Yang Kurus

Pertanyaan

Jika zakat barang yang dikeluarkan oleh seorang mukallaf (berupa onta, sapi atau kambing) adalah kurus yang mungkin saja tidak bermanfaat ketika disembelih, sementara orang yang mengeluarkan zakat menyatakan bahwa hewan itulah keadaan umum dari ternaknya, maka apakah zakat itu diterima atau ditolak dan memintanya untuk memberikan yang lebih baik?

Jawaban

Zakat hewan ternak tidak boleh berupa hewan kurus kecuali jika keseluruhan hewannya adalah seperti itu, karena zakat merupakan bantuan sehingga orang yang berzakat tidak dibebankan kecuali yang dia miliki. Ini sesuai dengan hadits Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu dalam kitab ash-Shahih,

ولا يخرج في الصدقة هرمة ولا ذات عوار ولا تيس إلا أن يشاء المصدق

“Tidak boleh dikeluarkan untuk zakat, hewan yang tua, hewan yang cacat, dan pejantan kecuali jika pemiliknya menghendakinya.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'