Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat biji-bijian dan buah-buahan dan besarannya untuk tanaman yang diairi dengan menggunakan peralatan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Biji-bijian Dan Buah-buahan Dan Besarannya Untuk Tanaman Yang Diairi Dengan Menggunakan Peralatan

Pertanyaan

Pertanyaan 1: Berapakah besaran zakat yang harus dikeluarkan dari lahan pertanian yang diairi menggunakan alat? Pertanyaan 2: Apakah zakat pertanian itu dikeluarkan setelah dikurangi biaya operasional penggarapan lahan pertanian ataukah sebelum kalkulasi biaya operasional tersebut?

Jawaban

Jawaban 1 & 2:

Zakat biji-bijian dan buah-buahan dikeluarkan jika telah mencapai nisab atau lebih, tanpa menghitung biaya operasional penggarapan lahan pertanian ini, karena Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam memerintahkan para amil zakatnya untuk menaksir hasil pertanian pemiliknya, lalu mengambil zakat berdasarkan taksiran ini, tanpa menanyakan biaya operasionalnya.

Adapun besaran kewajiban berzakat untuk tanaman yang diairi menggunakan peralatan adalah seperdua puluh (5%). Sedangkan tanaman yang diairi dengan air hujan, air sungai dan lain sebagainya tanpa beban biaya dan tenaga adalah sepersepuluh (10%).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.