Ayah saya menyerahkan kepada saya sejumlah uang milik anak-anak yatim putra saudara (keponakan) beliau untuk saya kembangkan selama enam tahun.
Lalu, saya membeli beberapa mobil dan saya jual kembali dengan sistem angsuran bulanan, angsuran tersebut akan selesai dalam dua tahun, dan demikianlah berlangsung hingga selesai tempo yang kami sepakati.
Berhubung satu tahun telah berlalu, maka apakah ada zakat yang harus dikeluarkan pada harta anak-anak yatim? Apabila ada zakatnya, bagaimana mengeluarkan zakat dari harta yang masih diangsur?
Karena setiap kali saya menerima angsuran dua bulan, saya gunakan untuk membayar harga mobil. Ada juga sebagian harta anak-anak yatim tersebut yang disimpan oleh ayah saya, dan dengan uang itu beliau mencukupi kebutuhan mereka.
Apakah ada zakat juga dalam uang tersebut? Berilah kami penjelasan, semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik.
Zakat wajib dikeluarkan pada harta tersebut, keadaan anak-anak yang yatim tidak menghalangi wajibnya zakat. Apabila harta tersebut yang berupa uang, mobil-mobil dan piutang mereka kepada orang-orang dalam rangka pelunasan harga mobil-mobil itu telah sampai haul, maka harus dikeluarkan zakatnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.