Hewan ternak yang diberi pakan sepanjang tahun atau sebagian besar tahun tidak diwajibkan zakat atasnya. Namun, jika pemiliknya tetap ingin memberikan zakatnya maka boleh diterima sebagai sedekah kecuali jika diketahui bahwa tujuan pemberian itu adalah untuk menipu atau untuk mendapatkan kepentingan duniawi, maka tidak boleh mengambilnya.
Karena itu merupakan bentuk tolong -menolong dalam dosa dan kezaliman. Jika pemilik kambing bermaksud memperdagangkan kambing-kambingnya maka dizakati dengan zakat perdagangan, yaitu dengan menghitung nilai kambing yang dimilikinya ketika telah genap haul dan mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.