Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

terdapat kambing yang anda bayarkan sebagai zakat harta anda dalam bagian sepersepuluh milik anda

setahun yang lalu
baca 1 menit
Terdapat Kambing Yang Anda Bayarkan Sebagai Zakat Harta Anda Dalam Bagian Sepersepuluh Milik Anda

Pertanyaan

Saya adalah wakil suku Alu Zabnah Alu Hayyan. Ketika saya mengambil bagian sepersepuluh dari para petugas zakat ketiga untuk daerah Tihama Qahtan, mereka memberi saya sejumlah kambing. Di antara kambing tersebut terdapat kambing yang pernah saya berikan kepada mereka sebagai zakat atas kambing-kambing saya. Apakah saya boleh menerima kambing yang telah saya bayarkan kepada mereka sebagai zakat dalam bagian sepersepuluh saya tersebut?

Jawaban

Jika terdapat kambing yang Anda bayarkan sebagai zakat harta Anda dalam bagian sepersepuluh milik Anda, maka Anda tidak boleh mengambil kambing tersebut, berdasarkan larangan Nabi Shallallahu ‘Alahi wa Sallam terhadap Umar untuk mengambil kembali kuda yang telah ia sedekahkan. Beliau berkata kepadanya,

لا تشتره ولو أعطاكه بدرهم

“Jangan beli lagi, meksipun dia menjual kepadamu dengan harga satu dirham”. Jika tindakan Umar yang mengambilnya kembali dengan imbalan saja tidak boleh, maka lebih utama lagi sesuatu yang diambil kembali tanpa imbalan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'