Zakat diwajibkan atas harta yang tampak meskipun pemiliknya memiliki hutang, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan para pengumpul zakat untuk mengambil zakat tanpa menyuruh mereka menanyakan para pemilik harta apakah mereka memiliki hutang atau tidak.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.