Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang membeli kambing dengan mencicil selama beberapa tahun, maka apakah ia wajib menzakatinya meskipun cicilannya belum selesai?

setahun yang lalu
baca 1 menit
Seseorang Membeli Kambing Dengan Mencicil Selama Beberapa Tahun, Maka Apakah Ia Wajib Menzakatinya Meskipun Cicilannya Belum Selesai?

Pertanyaan

Seorang mukallaf berkata bahwa ia membeli kambing-kambingnya secara mencicil dalam beberapa tahun dan belum dapat melunasi cicilan itu hingga saat ini. Apakah ia wajib membayar zakatnya meskipun cicilannya belum selesai?

Jawaban

Zakat diwajibkan atas harta yang tampak meskipun pemiliknya memiliki hutang, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan para pengumpul zakat untuk mengambil zakat tanpa menyuruh mereka menanyakan para pemilik harta apakah mereka memiliki hutang atau tidak.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.