Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang mukallaf terlambat membayar zakat tahun lalu, maka bagaimanakah cara pembayarannya?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Mukallaf Terlambat Membayar Zakat Tahun Lalu, Maka Bagaimanakah Cara Pembayarannya?

Pertanyaan

Jika seorang mukallaf terlambat membayar zakat tahun lalu dan ingin membayarkannya dalam bentuk uang bersama zakat tahun ini, maka apakah perhitungan nilai hartanya berdasarkan harga tahun lalu ataukah berdasarkan harga tahun ini? Perlu diketahui, biasanya terdapat perbedaan harga dalam dua tahun tersebut.

Jawaban

Yang diwajibkan adalah membayar dengan harta yang dizakati itu sendiri. Jika pengumul zakat ingin mengambil nilai (uang) dari harta yang dizakati, maka dihitung nilainya berdasarkan ketetapan syariat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'