Jika masalahnya seperti yang Anda sebutkan, maka dibolehkan mengirim zakat ke daerah yang terdapat orang-orang fakir. Dalil yang memperbolehkan hal tersebut adalah sabda Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam kepada Mu`adz,
“Beritahu mereka bahwa mereka wajib membayar zakat; diambil dari orang-orang kaya di kalangan mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir dari kalangan mereka.”
Jika pemilik harta tidak menemukan orang yang dipandang berhak menerima zakat di daerah asal harta tersebut, dia boleh mengirimnya ke daerah lain; karena ketidakadaan yang berhak menerima zakat.
Abu Ubaid dalam kitab “Al-Amwal” meriwayatkan bahwa Mu`adz radhiyallahu `anhu mengirim zakat dari Yaman kepada Umar radhiyallahu `anhu. Namun Umar menolaknya dan berkata, “Aku tidak mengutusmu untuk menarik pajak dan mengambil jizyah, akan tetapi aku mengutusmu untuk mengambil (zakat) dari orang-orang kaya diantara mereka, lalu diberikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” Mu`adz pun menjawab, “Saya tidak akan mengirimkannya kepadamu jika saya mendapati seseorang yang berhak menerimanya mengambilnya dariku.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.